PARIGI, Warta Sulteng –

Satuan Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (33) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Ampibabo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/07/) di pinggir jalan dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 4,50 gram.

Dalam penggeledahan, menemukan 10 saset narkoba di kantong celana sebelah kanan WA. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas , sekaligus mendukung Subianto. Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan yang mengatasnamakan .

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda,” pungkasnya.