, Wartasulteng.com —

Dalam acara pembukaan Danau Poso 2025 yang berlangsung pada Jumat malam (24/10/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menyerahkan dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso. Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam melindungi warisan budaya daerah.

Dua sertifikat yang diserahkan mencakup KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang, di hadapan ribuan masyarakat dan tamu undangan. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Dalam Negeri, Bima Arya, Sulawesi Tengah, H. Hafid, serta perwakilan dari berbagai instansi pusat dan daerah.

Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal sebagai instrumen untuk menjaga identitas budaya daerah di tengah tantangan modernisasi. “Dengan sertifikat KIK ini, budaya Poso kini terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya soal kebanggaan daerah, tetapi juga upaya untuk memastikan warisan budaya ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain,” ujarnya.

Tari Tende Bomba merupakan ekspresi budaya tradisional yang sering ditampilkan dalam acara adat dan ritual. Tarian ini dikenal dengan gerakan lembut yang melambangkan syukur dan keharmonisan hidup. Sementara itu, Patung Langke Bulawa adalah simbol kewibawaan dan kearifan lokal yang sering muncul dalam adat.

Dengan sertifikasi KIK, kedua ekspresi budaya tersebut kini tercatat dalam basis data nasional Kekayaan Intelektual Komunal, memberikan landasan hukum untuk kegiatan komersialisasi dan pemanfaatan di industri kreatif. Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang, mengapresiasi langkah Kemenkum dan berharap perlindungan KIK ini dapat meningkatkan kesadaran akan nilai luhur budaya Poso.

Festival Danau Poso 2025 menjadi momentum strategis untuk mempromosikan pariwisata daerah, dengan ribuan wisatawan yang hadir untuk menikmati pertunjukan seni dan UMKM. Melalui penyerahan sertifikat ini, Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pemerintah daerah yang melakukan pencatatan budaya agar warisan budaya Indonesia semakin kuat.