PALU | Warta

Komnas HAM Perwakilan Tengah menemukan aktivitas Galian C yang masif di Kabupaten Donggala hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan .

Pemantauan mencatat perluasan bukaan di perbukitan yang berpotensi merambah hutan, lokasi tambang yang dekat permukiman, serta polusi debu intens akibat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pemerintah. “Perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan batas lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar urusan . “Ini bukan hanya soal izin, tetapi pelanggaran HAM berupa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” tegasnya.

Komnas HAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemkab Donggala segera melakukan lingkungan menyeluruh, meninjau ulang dan membekukan izin yang melanggar ketentuan, serta menertibkan operasi melalui Satgas terpadu. Lembaga itu juga menuntut perusahaan melakukan mitigasi debu secara ketat.

“Perusahaan wajib menyirami jalan dan menekan polusi demi keselamatan warga,” kata Livand.

Selain itu, Komnas HAM meminta perusahaan menyusun rehabilitasi pasca-tambang untuk memulihkan kawasan hutan dan perbukitan. Komnas HAM memastikan akan terus memantau tindak lanjut tersebut.

“Kami siap memfasilitasi dialog agar keadilan lingkungan benar-benar terjamin bagi ,” ujar Livand Breemer.