PALU, Wartasulteng.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Donggala tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat mendukung pelayanan publik yang responsif.
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 sangat penting bagi masyarakat, karena memungkinkan mereka untuk menghubungi layanan kedaruratan hanya dengan satu nomor. Oleh karena itu, pengaturan penyelenggaraannya harus memperhatikan kejelasan kewenangan, mekanisme koordinasi antarinstansi, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara terarah dan efisien.
Selama kegiatan harmonisasi, substansi rancangan peraturan ditelaah dari berbagai aspek, termasuk kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan konsistensi norma. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan darurat bagi masyarakat Kabupaten Donggala.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya regulasi layanan kedaruratan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan, “Pengaturan layanan panggilan darurat 112 perlu dirumuskan dengan jelas agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat.” Rakhmat juga menyoroti bahwa harmonisasi adalah tahap penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan dukungan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga pelayanan darurat dapat berjalan dengan optimal.








