, WARTA SULTENG – Dalam menghadapi kebijakan efisiensi yang diberlakukan sebesar 50%, Kantor Wilayah Kementerian Hukum ( ) memastikan bahwa implementasi program Kekayaan Intelektual (KI) tetap menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di pada Jumat (31/1/2025).

Menurut Rakhmat Renaldy, meskipun terjadi pemangkasan anggaran, pihaknya akan memfokuskan program KI pada skala prioritas dengan menggandeng berbagai mitra strategis untuk memastikan layanan tetap berjalan dengan efektif. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah mempercepat pendaftaran merek dan desain industri bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), dengan target penyelesaian dalam waktu 3 bulan untuk merek UKM dan 4 bulan untuk desain industri.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga berupaya meningkatkan sinergi dengan universitas untuk menyusun deskripsi (IG), guna mempercepat pengakuan produk-produk lokal yang khas dari Sulawesi Tengah. Dengan cara ini, produk-produk lokal diharapkan bisa mendapatkan nilai tambah yang dapat mendukung daerah.

Untuk memperluas akses layanan, Kanwil Kemenkum Sulteng juga meluncurkan layanan KI secara hybrid dan on-the-spot, memungkinkan masyarakat di daerah terpencil untuk lebih mudah mengakses dan pendaftaran KI.