PALU, Warta Sulteng –

Komisi II DPR menegaskan akan menahan transfer ke , termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), jika pemerintah kabupaten dan kota tidak menggunakan bank daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II , Rifqinizamy Karsayuda, saat kunjungan di Palu, Tengah.

Rifqi menyebutkan bahwa langkah ini diperlukan untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendorong ekonomi lokal. “Kalau itu yang terjadi, dana alokasi umum (DAU) dan dana transfer daerah kami tahan,” tegasnya, menanggapi pertanyaan mengenai daerah yang belum memanfaatkan PT Bank Pembangunan Daerah () sebagai RKUD.

Dalam kunjungan tersebut, Rifqi didampingi sejumlah Komisi II DPR RI, Dirjen Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, serta Inspektur IV Kemendagri, Andra. Agenda kunjungan ini mencakup pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, hanya Pemerintah Kota Palu yang belum menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD. Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie, mengonfirmasi bahwa semua daerah sudah memanfaatkan bank tersebut, kecuali Kota Palu. Meskipun belum menjalin kerja sama, tetap menerima dividen dari Bank Sulteng, yang pada tahun 2024 mencapai Rp5 miliar. Namun, alasan di balik belum terjalinnya kerja sama tersebut belum dijelaskan secara rinci.