PALU, Warta Sulteng –
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (10/6/2025) di Gelora Bumi Kaktus, Palu.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PPMI Abdul Kadir Karding dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, disaksikan oleh para kepala daerah, camat, lurah, serta ratusan kepala desa dan pelajar SMK se-Sulteng.
Gubernur Anwar menegaskan bahwa kemitraan ini adalah bagian dari solusi mengatasi pengangguran. Ia menekankan pentingnya jalur kerja yang aman dan legal sebagai bagian dari visi-misi “BERANI”.
“Semua lulusan SMA/SMK di Sulteng harus punya pilihan: kuliah atau kerja. Kami siapkan dua-duanya,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Karding menyoroti pentingnya kepergian secara prosedural. “95–97 persen korban kekerasan adalah yang berangkat ilegal,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan potensi ekonomi luar biasa dari remitansi pekerja migran yang mencapai Rp253,3 triliun per tahun, serta peluang kerja global yang masih terbuka lebar, dengan 1,7 juta job order per minggu.
PPMI menargetkan pengiriman 5.000 pekerja resmi dari Sulteng tahun ini, naik menjadi 10.000 tahun depan. Kolaborasi daerah dinilai menjadi kunci sukses perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran ke depan.