PALU, Warta Sulteng –

Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran di . Lewat deklarasi bertajuk “Bersinar Tanpa Narkoba & HP”, seluruh lapas, kepala rutan, dan personel pengamanan dari wilayah Palu, , dan Donggala menegaskan komitmen bulat: tidak ada ruang bagi narkoba dan alat komunikasi ilegal di dalam tembok pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung Selasa, 27 Mei 2025, di Aula Lapas Kelas IIA Palu ini dipimpin langsung oleh Kepala Ditjenpas Sulteng, Kurniawan, yang menyampaikan pesan kuat kepada seluruh peserta: adalah harga mati.

“Lapas dan rutan bukan tempat bagi pembiaran atau kompromi terhadap kejahatan. Jika masih ada narkoba dan HP ilegal di dalam, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi juga nilai-nilai pembinaan. Itu sebabnya deklarasi ini bukan formalitas, tapi titik balik moral,” kata Bagus dalam pidatonya.

Deklarasi ini membawa semangat baru dalam tata kelola pemasyarakatan: Transformasi Tanpa Toleransi. Dengan memperkuat sistem pengawasan, razia yang intensif, pelaporan yang transparan, hingga kolaborasi dengan aparat lain, Ditjenpas Sulteng ingin memastikan bahwa semua lembaga pemasyarakatan benar-benar dan steril dari penyimpangan.

“Petugas pemasyarakatan harus tampil sebagai penjaga moral. Mereka bukan hanya pegawai, tapi simbol keadilan. Bila terbukti bermain-main dengan pelanggaran, maka konsekuensinya jelas: tidak ada ampun,” tegas Bagus.

Ia menambahkan bahwa upaya ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Kemenkumham dan mendukung visi besar Asta Cita dalam reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan melayani rakyat.

Semangat deklarasi “BERSINAR” di Sulawesi Tengah diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain, bahwa perubahan besar selalu dimulai dari ketegasan sikap dan keberanian untuk berkata “tidak” pada pelanggaran.