WARTA SULTENG, JAKARTA – Dalam upaya penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan arahan terkait penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok.
Bapemperda Provinsi Sulawesi Tengah yang di Pimpin oleh H. Moh. Nur Dg Rahmatu, SE Melaksanakan Konsultasi terkait kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan berciri khas daerah, Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan Pada Direktorat Produk hukum daerah guna mendapatkan Saran dan Masukan serta Gagasan Demi penyempurnaan Perda dimaksud. Yang di laksanakan Pada Hari Jumat, (16/8/2024) bertempat di lantai 14 Gedung H Kemendagri.
Kunjungan di maksud diterima oleh ibu Rincih Rustiana, S.Sos., M.Si Selaku Analisis Hukum Ahli Muda Pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat, Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah dan Salah satu Staf.
Pertemuan di hadiri oleh Anggota Bapemperda, Nur Rahmatu dan Para Tim kajian antara lain Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim MP, Dr. Muhammad Bakri ST., MT , Prof. Dr. Abdul Wahid SH., MH dan Dr. Muh. Nawawi M.Si.
Nur rahmatu, yang juga diketahui sebagai ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi tengah menjelaskan Provinsi Sulawesi tengah menjadi salah satu daerah yang menjadi 10 besar sumber lumbung padi di Indonesia. Yang akan menyokong produksi beras di ibu kota negara (IKN) kedepannya. Senada dengan Nur rahmatu, Tim kajian raperda sistem pertanian organik Prof Dr. Ir. Abdul Rahim., MP mengungkapkan pentingnya perda pertanian organik yang menggunakan teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan – bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis, sehingga menyediakan produk-produk bahan olahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen nya serta tidak merusak lingkungan.
Rincih Risti rustiana, S.Sos., M.Si selaku Analisis hukum Ahli Muda menjelaskan terkait (Empat) 4 Buah Raperda, dimaksud silahkan terus dilanjutkan, Mulai masuk pada pembahasan Pansus, menggandeng OPD terkait, berdiskusi, RDP dan terutama kerja sama dengan seluruh elemen lembaga, Masyarakat sehingga didapatkan penyempurnaan akan lahirnya perda dimaksud dan tentu saja masing-masing perda mempunyai ciri khas masing-masing, dilihat dari kebutuhan, keberlanjutan perda dimaksud, dan menambahkan pembuatan Peraturan Daerah harus secara matang dari segi teknis, di kupas habis pasal per pasal, bab per bab, dan tentu saja Kemendagri bekerja sama dengan kementerian teknis lainnya untuk bagaimana menilai suatu perda dimaksud apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan poin-poin pentingnya jangan sampai perda tidak seusai dengan perencanaannya. Dan tentunya DPRD harus memperhatikan terkait infrastruktur pertanian dari segi lingkungan dll.
Kemendagri pun menyampaikan apresiasi Provinsi Sulawesi tengah menjadi salah satu daerah yang melaporkan propemperda dan sudah masuk tahap fasilitasi dengan waktu yang relatif Cepat. Ungkapnya.