PALU, Warta Sulteng –
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menerima langsung aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi dari Lembaga Studi Advokasi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di halaman Gedung DPRD Sulteng, Jumat (7/2/2025). Aksi tersebut menyoroti keresahan masyarakat atas dampak dari aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Sulteng.
Dalam sambutannya, Aristan menyampaikan apresiasi terhadap LS-ADI atas aksi damai dan komitmen mereka dalam mengawal isu-isu lingkungan dan keadilan sosial. Ia juga sependapat dengan tuntutan pengusutan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasi tambang yang dinilai telah merugikan masyarakat.
“Momentum ini sangat tepat untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan operasi tambang yang memicu keresahan, terutama di IMIP Morowali, Morowali Utara, tambang PT CPM di Poboya Palu, tambang Galian C di Teluk Palu, dan tambang ilegal di Donggala dan Parigi Moutong,” ujar Aristan.
Ia mengungkapkan bahwa berbagai dampak negatif dari aktivitas pertambangan telah terlihat nyata, mulai dari banjir, rusaknya daerah resapan air, kekeringan, hilangnya biodiversitas, hingga konflik sosial akibat penguasaan lahan masyarakat.
Tak hanya itu, Aristan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam perizinan dan potensi kerugian pendapatan daerah akibat tata kelola tambang yang lemah.
“Perizinan yang tidak transparan ini tak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi mengurangi pemasukan daerah dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Aristan berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait guna membahas langkah-langkah lanjutan. Ia juga akan mendorong Gubernur Sulteng serta aparat penegak hukum seperti Polda Sulteng untuk segera merespons keresahan publik melalui tindakan konkret.
“Penataan ulang izin tambang adalah langkah penting untuk meminimalkan kerusakan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi rakyat,” tegasnya.
Dialog antara LS-ADI dan DPRD ini menjadi simbol penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan hak-hak masyarakat serta lingkungan hidup.