DPRD Kaji kembali Lima Usulan Raperda Pemerintah

WARTA SULTENG, PALU – Lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, secara resmi membentuk dua Pantia Khusus () untuk mengkaji lima usulan tersebut.

Dibentuknya Dua Pansus tersebut melalui paripurna yang digelar, Jumat (8/3/2024) di ruang sidang utama DPRD Palu dengan agenda jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin S.T, menjelaskan, anggota pansus terdiri dari masing-masing komisi dan perwakilan tiap fraksi di DPRD.

“Anggota pansus beranggota dari masing-masing perwakilan fraksi dengan total 11 orang setiap Pansus,” Kata Armin.

Pansus Satu diketuai Irsan Satria dan wakilnya, Rezki Hardianti Ramadhani membahas dua yakni, Ranperda tentang penyelenggaran penanaman modal dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 2022 tentang penyertaan moda daerah kepada bada usaha milik daerah.

BACA JUGA  PKS Kota Palu Komitmen Jaga Kebahagiaan Rakyat di 2024
Sementara Pansus Dua dipimpin H. Nanang dan wakilnya Anwar Lanasi, akan membahas tiga ranperda yakni, Ranperda tentang pembetukan Kelurahan Vatutela, Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

“Sesuai kesepatan kedua Pansus akan bekerja selama 17 hari masa kerja, dimulai hari Rabu 13 Maret hingga Jumat 5 ,” pungkas Armin.

Turut hadir dalam paripuran Asisten I Pemkot Palu, Dr. Rizal selaku perwakilan Wali Kota dan sejumlah pejabat di lingkup OPD Kota Palu.