WARTA SULTENG, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Masa Persidangan Ketiga Kelima, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (11/6). Rapat ini membahas dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:

  1. Raperda Usul Provinsi (Pemprov) Sulteng tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
  2. Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng tentang Pemberdayaan Masyarakat dan .
  3. Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
  4. Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, mewakili Gubernur Sulteng, Wakil Ketua-II DPRD Sulteng Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, para anggota DPRD Sulteng, -kepala OPD lingkup Pemda Sulteng, dan Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.S.Sos.M.Si.

Penjelasan Raperda

Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, dalam kesempatan ini, menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ia mengatakan bahwa raperda ini sudah lama dinanti dan melalui berbagai diskusi panjang selama beberapa tahun terakhir.

Penyusunan raperda ini didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah pusat di bidang perhubungan. Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang optimal dalam bidang perhubungan.

Sementara itu, Hj.Wiwik Jumatul Rofi'ah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan tiga Raperda usul prakarsa DPRD, yaitu:

  • Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Raperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa dalam menanggulangi masalah pembangunan, pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan.
  • Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Raperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan: Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah dan mencapai prestasi olahraga yang optimal.

Pandangan Umum Fraksi

Setelah mendengarkan penjelasan Raperda, masing-masing fraksi DPRD Sulteng menyampaikan pandangan umumnya. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk diteruskan pada pembahasan tingkat selanjutnya.

Namun, beberapa fraksi juga memberikan saran dan pertanyaan terkait dengan Raperda tersebut. Saran dan pertanyaan ini akan dijawab oleh tim penyusun Raperda pada pembahasan selanjutnya.

Penutup

ditutup setelah semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Raperda-raperda tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat antara DPRD dan tim penyusun Raperda.