WARTA , – Sekretariat DPRD Provinsi (Sulteng) secara aktif mendorong partisipasi dalam proses pembentukan peraturan daerah (). Hal ini terbukti dengan digelarnya sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Palu.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai rancangan-rancangan perda yang akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Sulteng. Beberapa rancangan perda yang menjadi sorotan antara lain.

tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu, SH dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Lainnya yaitu Sony Tanra, ST, Dr. Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag beserta jajaran terkait

Waket Bapemperda Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa ada 9 yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada Tahun 2025 nanti

diantaranya Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil, Ranperda Sistem Pertanian Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Lhas Daerah, Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 – 2030

Sembilan Raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait, Tenga ahli sehingga subtansi dan muatan dari Raperda ini bisa bermanfaat untuk kedepannya

Raperda belum tentu bisa menjadi Perda dikarenakan banyak faktor baik bertentangan dengan Undang-undang atau aturan diatasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan

sementara Pada Kesempatan itu Narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Salam Lamangkau, SH mengatakan bahwa tahapan Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan; tahapan penyusunan; tahapan pembahasan; tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.