, Wartasulteng.com –

Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi DPRD Provinsi Tengah menggelar rapat untuk membahas hasil rekomendasi terkait penelusuran dan validasi aset milik Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (13/10/). Rapat ini berlangsung di Ruang DPRD Sulteng dan dipimpin oleh Ketua Pansus, Dra. Sri Indah Lalusu, yang dihadiri oleh anggota pansus serta perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro , dan Biro Umum Setdaprov Sulteng.

Dalam rapat tersebut, Sri Indah menekankan pentingnya langkah reinventarisasi untuk memastikan seluruh kekayaan milik tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Perwakilan BPKAD mengungkapkan bahwa laporan aset daerah saat ini sudah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh BPK. Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat tersebar di enam provinsi, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado.

Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sedangkan asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, meskipun penggunaannya berada di Biro Kesra.

Anggota Pansus, Ronald Gulla, menilai bahwa reinventarisasi perlu diawali dengan penyajian data aset akhir dan fokus pada aset yang bermasalah, terbengkalai, atau tidak diketahui kepemilikannya. “Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi, mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegasnya.

Ketua Pansus, Sri Indah Lalusu, juga menyoroti sejumlah aset di luar daerah seperti di Malang dan Surabaya yang bermasalah karena dokumen tidak lengkap. Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riilnya agar tidak membebani biaya pemeliharaan. Selain itu, ia mendorong perlunya asrama mahasiswa di Denpasar mengingat banyaknya mahasiswa asal Sulteng yang menempuh pendidikan di Bali.

Saddat, anggota Pansus lainnya, menekankan pentingnya pengelolaan aset berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan. “Jika aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya segera dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang,” katanya.

menambahkan bahwa Pansus perlu menginventarisasi ulang seluruh data aset, baik di dalam maupun luar daerah. “Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” ujarnya.

Di akhir rapat, Pansus menyepakati dua hal penting: perlunya data aset terkini dan valid serta rencana untuk mengundang lintas OPD guna membahas pengelolaan aset daerah, baik di dalam maupun luar Provinsi Sulawesi Tengah.