WARTA SULTENG, – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan , Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) Provinsi Sulawesi Tengah secara aktif melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait empat Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif. Kunjungan yang dilakukan pada Kamis (15/8) ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan arahan dalam penyusunan Raperda yang lebih baik.

Keempat Raperda yang dibahas meliputi sistem organik, arsitektur bangunan berciri khas daerah, perlindungan pekerja migran , dan organisasi kemasyarakatan. Anggota Bapemperda, H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, SE, berharap melalui konsultasi ini, Raperda yang disusun dapat menjadi payung yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Biro Hukum Kemendagri, Syahid Amels, SH, menekankan pentingnya setiap Raperda yang disusun memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Sebagai contoh, Raperda perlindungan pekerja migran sangat relevan mengingat jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulawesi Tengah yang terus meningkat.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi para pekerja migran,” ujar Syahid.

Selain itu, Syahid juga menyoroti pentingnya antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya. Ia mencontohkan, dalam hal perlindungan pekerja migran, terdapat beberapa kementerian yang memiliki kewenangan terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan.