WARTA SULTENG, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Kepala Daerah Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum PABD (P-KUA) Dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 Dengan .
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang sidang Utama, Rabu (31/7/2024)
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH.,CN dan dihadiri Oleh 30 Anggota DPRD Lainnya serta yang mewakili Pemda Yaitu Sekdaprov Novalina, MM
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa sesuai Ketentuan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepala Daerah dijelaskan bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS berdasarkan RKPD
Selanjutnya masih dalam PP No 12 Tahun 2019 Pasal 169 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati memajdi Perubahan KUA dan PPAS, Kemudian KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud akan menjadi pedoman perangkat daerah dala menysun RKA OPD.,
Sementara itu Sekdaprov dalam sambutannya yang Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Penyampaian Rancangan Perubahan KUA Serta Rancangan Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merupakan Kewajiban Konstitusional, Sebagaimana Yang Ditegaskan Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Iya menambahkan bahwa Pelaksanaan APBD 2024 Dalam Perjalanannya dipengaruhi Berbagai Faktor, Sehingga Dimungkinkan Dan Terpenuhinya Persyaratan Untuk Melakukan Perubahan.
Perubahan Kebijakan Umum APBD Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Merupakan Tahapan Dalam Mekanisme Penyesuaian Anggaran Tahun Berjalan Sebagai Akibat Terjadinya Beberapa Kondisi Yang Menyebabkan Harus Dilakukannya Perubahan. Hal Ini Dilakukan Agar Apa Yang Menjadi Target Awal Dalam Apbd Tahun Berjalan Dapat Disesuaikan Kembali Berdasarkan Perubahan Atau Pergeseran Asumsi Yang Mempengaruhinya Antara Lain Disebabkan Oleh Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran 2024 Dan Keadaan Yang Menyebabkan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya.
Selanjutnya Dalam Rancangan Perubahan Kua Serta Rancangan Perubahan Ppas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 Ini, Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 Diproyeksikan Sebesar Rp5.959.603.970.639,00 (5 Triliun 959 Milyar 603 Juta 970 Ribu 639 Rupiah) Yang Sebelumnya Diproyeksikan Sebesar Rp5.150.058.670.639,00 (5 Triliun 150 Milyar 58 Juta 670 Ribu 639 Rupiah) Atau Naik Sebesar Rp809.545.300.000,00 (809 Milyar 545 Juta 300 Ribu Rupiah).
- Pendapatan Asli Daerah Bertambah Menjadi Sebesar Rp2.231.661.212.139,00 (2 Triliun 231 Milyar 661 Juta 212 Ribu 139 Rupiah) Dari Rp2.059.942.177.139,00 (2 Triliun 59 Milyar 942 Juta 177 Ribu 139 Rupiah) Atau Bertambah Sebesar Rp171.719.035.000,00 (171 Milyar 719 Juta 35 Ribu Rupiah);
- Pendapatan Transfer Bertambah Menjadi Sebesar Rp3.725.365.002.000,00 (3 Triliun 725 Milyar 365 Juta 2 Ribu Rupiah) Dari Rp3.087.538.737.000,00 (3 Triliun 87 Milyar 538 Juta 737 Ribu Rupiah) Atau Bertambah Sebesar Rp637.826.265.000,00 (637 Milyar 826 Juta 265 Ribu Rupiah);
- Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tidak Mengalami Perubahan Atau Tetap Sebesar Rp2.577.756.500,00 (2 Milyar 577 Juta 756 Ribu 500 Rupiah).
Belanja Daerah Mengalami Kenaikan Sebesar Rp479.455.977.948,00 (479 Milyar 455 Juta 977 Ribu 948 Rupiah) Meningkat Dari Proyeksi Target Semula Sebesar Rp5.771.093.326.188,00 (5 Triliun 771 Milyar 93 Juta 326 Ribu 188 Rupiah) Menjadi Sebesar Rp6.250.549.304.136,00 (6 Triliun 250 Milyar 549 Juta 304 Ribu 136 Rupiah) Yang Terdiri Dari:
- Belanja Operasi Sebesar Rp4.261.521.150.132,00 (4 Triliun 261 Milyar 521 Juta 150 Ribu 132 Rupiah) Atau Naik Sebesar Rp234.945.639.492,00 (234 Milyar 945 Juta 639 Ribu 492 Rupiah) Dari Alokasi Semula Sebesar Rp4.026.575.510.640,00 (4 Triliun 26 Milyar 575 Juta 510 Ribu 640 Rupiah);
- Belanja Modal Sebesar Rp1.148.892.726.514,00 (1 Triliun 148 Milyar 892 Juta 726 Ribu 514 Rupiah) Atau Naik Sebesar Rp141.615.738.156,00 (141 Milyar 615 Juta 738 Ribu 156 Rupiah) Dari Alokasi Semula Sebesar Rp1.007.276.988.358,00 (1 Triliun 7 Milyar 276 Juta 988 Ribu 358 Rupiah);
- Belanja Tidak Terduga Yang Semula Dialokasikan Sebesar Rp10.000.000.000,00 (10 Milyar Rupiah) Berkurang Sebesar Rp7.805.399.700,00 (7 Milyar 805 Juta 399 Ribu 700 Rupiah) Menjadi Sebesar Rp2.194.600.300,00 (2 Milyar 194 Juta 600 Ribu 300 Rupiah);
[13.52, 31/7/2024] Ramadan: 4. Belanja Transfer Sebesar Rp837.940.827.190,00 (837 Milyar 940 Juta 827 Ribu 190 Rupiah) Atau Naik Sebesar Rp110.700.000.000,00 (110 Milyar 700 Juta Rupiah) Dari Alokasi Semula Sebesar Rp727.240.827.190,00 (727 Milyar 240 Juta 827 Ribu 190 Rupiah):
Jika Dibandingkan Dengan Pendapatan Daerah Maka Terjadi Defisit Sebesar Rp290.945.333.497,00 (290 Milyar 945 Juta 333 Ribu 497 Rupiah).
Pada Sisi Pembiayaan, Untuk Penerimaan Pembiayaan Khususnya Pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Terjadi Perubahan Dari Semula Sebesar Rp621.034.655.549,00 (621 Milyar 34 Juta 655 Ribu 549 Rupiah) Menjadi Sebesar Rp290.945.333.497,00 (290 Milyar 945 Juta 333 Ribu 497 Rupiah).
Jika Dibandingkan Antara Penerimaan Pembiayaan Dengan Pengeluaran Pembiayaan Maka Terjadi Surplus Rp290.945.333.497,00 (290 Milyar 945 Juta 333 Ribu 497 Rupiah) Yang Telah Dipergunakan Untuk Menutupi Defisit.
Pada Kesempatan Yang Berbahagia Ini Kami Menyampaikan Bahwa Apabila Terdapat Hal-Hal Lain Yang Belum Jelas Kiranya Dapat Dibahas Pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya”Tutupnya