WARTA SULTENG, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulteng melaksanakan (Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (). Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Moh. Arus Abdul Karim yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng.

Rakor KPK di wakili oleh Dit. Korsup Wilayah IV, Basuki Haryono, dan Iwan Lesmana. Tujuan dari pertemuan ini menindaklanjuti surat pimpinan KPK mengenai koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024. Serta memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di lingkungan Provinsi Sulteng.

KPK juga menyampaikan beberapa informasi terkait capaian survei penilaian integritas tahun 2023. Indeks perilaku anti korupsi, kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023. Dan beberapa pengaduan .

Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan tentang pentingnya sinkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terungkap dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Pada tahun mendatang, tidak akan di perbolehkan lagi memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD menggunakan dana hibah. Oleh karena itu, anggota DPRD Provinsi Sulteng menegaskan perlunya regulasi baru yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat tanpa bersifat hibah.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Moh. Arus, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulteng akan tetap menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi baru terkait pemberian bantuan melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak lagi menggunakan dana hibah.

Rapat ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmida A. Djanggola. Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, serta beberapa anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya, serta diwakili oleh Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, yang mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.