WARTA , PALU – Provinsi (Sulteng) menggelar Rapat Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakini Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan daerah Sulteng

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. , SP.,MP dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH.,CN dan dihadiri Oleh 30 Anggota DPRD Lainnya serta yang mewakili Pemda Yaitu Sekdaprov Novalina, MM

Rapat tersebut bertempat diruang sidang utama , Rabu (31/7/)

Dalam Rapat tersebut diawali oleh Laporan penyampaian hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 dan 3 sekaligus juru bicara dari pansus masing-masing yang mana Pansus 2 diketuai oleh H.Zainal Abidin Ishak,ST dan juru bicara Husiman Brant Toripalu,SH.,MH sedang untuk Pansus 3 yakni Yus Mangun, SE dan Pembicara Dra.Marlelah, M.SI

Selanjutnya pada Rapat Paripurna tersebut Sekdaprov Novalina yang mewakili Sulteng memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang baru saja meyetujui Dua buah Raperda menjadi Perda

Ia menambahkan bahwa dengan disetujuinya Dua raperda menjadi Perda maka Baik Langsung dan Tidak Langsung akan bermanfaat bagi pencapaian Visi Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”

Selanjutnya sebagai Tindak lanjut dari disetujuinya Dua Perda ini Masing-masing Kepala daerah terkait Melakukan Sosialisasi Kepada perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan Lainnya dan Segera Menyusun Rancangan tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Perda dimaksud dengan berkoordinaasi pada Biro Hukum”Tutupnya