WARTA SULTENG, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada hari Rabu (22/05/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH., CN., dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng, serta Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., bersama para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.
Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini merupakan langkah penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
RPJPD ini disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Sulteng.
Dalam penyusunannya, RPJPD ini juga memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Beberapa poin penting dalam Ranperda RPJPD 2025-2045 antara lain:
Mewujudkan Sulteng sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan daya saing daerah.
Membangun infrastruktur yang handal dan berkelanjutan.
Mengembangkan ekonomi kreatif dan pariwisata.
Memperkuat ketahanan pangan dan energi.
Melestarikan lingkungan hidup dan menanggulangi perubahan iklim.
Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan daerah di Sulawesi Tengah.
Semua pihak terkait diharapkan dapat bersinergi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJPD ini.