PARIGI MOUTONG, Warta

Dua pria berinisial SI (48) dan MU (43) diamankan oleh Polsek Parigi pada 30 Mei 2025 terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah para pelaku di wilayah Parigi Moutong.

Warga melaporkan bahwa rumah tersebut kerap didatangi muda yang keluar masuk pada waktu yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak sabun merek Kojie San, dua alat isap (bong), satu kaca pireks, tiga unit ponsel, serta sejumlah tunai.

Parigi Moutong melalui Narkoba Iptu Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tanggung jawab ini milik kita bersama untuk menjaga masa depan generasi muda,” ujar Tarigan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang .