WARTA SULTEG, Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu telah menggelar paripurna ke-VI masa persidangan tahun pada Senin (13/5/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu. Agenda utama tersebut adalah penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palu Armin ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Palu Erman Lakuana, Wakil Ketua II DPRD Palu Rizal, Sekretaris DPRD Palu Muliyati, Asisten pemerintahan dan kesra Setda Kota Palu, H. Usman, Anggota DPRD Palu, dan pimpinan .

Dalam kesempatan tersebut, Armin menyampaikan bahwa selama masa sidang caturwulan I tahun sidang 2024, telah dibahas dan disahkan empat rancangan peraturan daerah (), yaitu:

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal;
  2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah;
  3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan; dan
  4. Rancangan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

Armin berharap produk hukum daerah tersebut dapat menjadi rujukan, pedoman, dan panduan bagi Kota Palu dalam menjalankan amanah dan tugas pemerintahan daerah.

“Melalui pimpinan rapat, menitipkan pesan besar harapan kiranya produk daerah ini dapat menjadi rujukan, pedoman, dan panduan bagi Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan amanah dan tugasnya,” harap Ketua DPRD kota Palu.

Pengesahan keempat Ranperda ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Palu.

Diharapkan dengan adanya peraturan daerah tersebut, iklim investasi di Kota Palu dapat semakin kondusif, penyertaan modal daerah kepada BUMD dapat lebih efektif dan efisien, izin pengumpulan sumbangan dapat terkelola dengan baik, dan sistem perencanaan pembangunan daerah dapat semakin terarah dan terukur.

Pengesahan keempat Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kota Palu.