| Warta Sulteng –

Komnas Perwakilan menemukan aktivitas Galian C yang masif di Kabupaten hingga menyebabkan kerusakan dan mengancam kesehatan warga.

Pemantauan mencatat perluasan bukaan lahan di perbukitan yang berpotensi merambah hutan, lokasi tambang yang dekat permukiman, serta polusi debu intens akibat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya . “Perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan batas lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar urusan administrasi. “Ini bukan hanya soal izin, tetapi pelanggaran HAM berupa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” tegasnya.

Komnas HAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemkab Donggala segera melakukan lingkungan menyeluruh, meninjau ulang dan membekukan izin yang melanggar ketentuan, serta menertibkan ilegal melalui Satgas terpadu. Lembaga itu juga menuntut perusahaan melakukan mitigasi debu secara ketat.

“Perusahaan wajib menyirami jalan dan menekan polusi demi keselamatan warga,” kata Livand.

Selain itu, Komnas HAM meminta perusahaan menyusun rehabilitasi pasca-tambang untuk memulihkan kawasan hutan dan perbukitan. Komnas HAM memastikan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut.

“Kami siap memfasilitasi dialog agar keadilan lingkungan benar-benar terjamin bagi ,” ujar Livand Breemer.