PALU, Wartasulteng.com —
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengadakan Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., pada Rabu (14/10/2026). Dalam rapat tersebut, Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Gubernur Anwar mengingatkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. “Keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. Ia juga menyoroti tantangan dalam pengawasan lingkungan yang sering kali terhambat oleh perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur meminta kepala daerah dan dinas lingkungan hidup untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan mereka. “Jika ada dugaan pelanggaran, segera tindaklanjuti. Kita tidak bisa terus berpikir ini kewenangan siapa,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan industri yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sebagai langkah nyata, Gubernur mendorong pembentukan satuan tugas terpadu untuk meningkatkan pengawasan. Ia juga mengusulkan saluran pengaduan masyarakat daring agar laporan tentang pencemaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat. “Kita harus melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dengan tindakan nyata,” tegasnya.
Gubernur berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat penegakan hukum lingkungan, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan baik tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.








