SIGI | Warta Sulteng –

Dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan mencuat di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Seorang warga, Kartini, melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak ke Polres Sigi setelah mengetahui lahan yang dibelinya sejak 2021 telah bersertifikat atas nama pihak lain.

“Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi” terang Kartini.

Kartini mengaku membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain pada Juli 2021. Hingga Januari 2025, ia menyatakan telah melunasi pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat. Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

”Persoalan terungkap pada 29 Juni 2026 ketika saya mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat kami melakukan pengecekan di lokasi, saya bersama warga lainnya menduga objek tanah dalam sertifikat tidak berada di atas lahan yang kami beli, melainkan mengarah ke tanah milik Delfiana yang berbatasan di sebelah timur” ungkapnya.

Temuan itu mendorong Kartini menelusuri dokumen di Kantor Desa Kalukubula. Berdasarkan buku register desa, ditemukan adanya penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat.

Kartini juga memeriksa data di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Berdasarkan hasil pengecekan, titik koordinat tanah yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya disebut belum pernah diterbitkan sertifikat. Sebaliknya, sertifikat yang telah terbit justru berada pada lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.

Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, membenarkan penerbitan surat penyerahan baru dilakukan setelah Muhamad Fain mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian.

“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan hanya membawa fotokopi. Setelah menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, administrasi kemudian diproses,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku sempat mempertanyakan belum adanya tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan. Namun, menurutnya, hal itu dinilai tidak menjadi persoalan oleh pihak yang mendampingi pengurusan administrasi. Setelah mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih dipegang Kartini, ia mengaku terkejut.

“Berarti dia menipu kita semua. Dasarnya surat penyerahan itu adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” katanya.

Kartini juga meminta penjelasan kepada notaris yang mengurus penerbitan sertifikat. Menurut notaris, proses administrasi diawali dengan permintaan pembeli untuk mengurus sertifikat. Karena surat penyerahan asli tidak tersedia, Muhamad Fain diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan sebelum diterbitkan surat penyerahan baru yang selanjutnya diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Di sisi lain, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen batas tanah maupun menghadiri proses pengukuran sebagaimana disebut dalam administrasi pengurusan sertifikat.

Terpisah, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis menegaskan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.

“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan membuat surat penyerahan baru,” tegasnya.

Kartini berharap penyidik Polres Sigi tidak hanya mengusut dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan di tingkat desa, pengurusan melalui notaris, pengukuran lapangan hingga penerbitan sertifikat, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun tindak pidana dalam perkara tersebut.**