Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Tersangka berinisial FW (27) ditangkap di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan FW, petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua plastik klip kosong, satu ponsel biru, dan sebuah tas samping warna hitam abu-abu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian memberantas narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, FW mengaku memesan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.