, Warta

Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Tersangka berinisial FW (27) ditangkap di Jalan Simpotove Timur (), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dari tangan FW, menyita 24 paket tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua plastik klip kosong, satu ponsel biru, dan sebuah tas samping warna hitam abu-abu.

Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian memberantas narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Dari hasil , FW mengaku memesan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.