PALU, Warta Sulteng –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan jenis sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Tersangka berinisial FW (27) ditangkap di Simpotove Timur (), Kelurahan , Mantikulore, setelah menerima laporan dari .

Dari tangan FW, petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua plastik klip kosong, satu ponsel biru, dan sebuah tas samping warna hitam abu-abu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian memberantas narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Dari hasil , FW mengaku memesan tembakau sintetis melalui sosial Instagram untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.