PALU, WARTA SULTENG –
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku jambret yang menjadi target Operasi Pekat Tinombala 2024.
Warga Huntap Pombewe, Kabupaten Sigi, tersebut diamankan saat berada di sebuah kamar karaoke di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.
Kasubbid Penmas melanjutkan, korban yang merupakan seorang mahasiswa sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Huntap I Tondo.
“Saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, tiba-tiba mereka dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian langsung merampas ponsel iPhone 15 Plus berwarna merah yang dipegang oleh teman korban yang dibonceng di belakang,” ujar Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024).
Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Mereka pun segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulteng.
“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku ini menjadi salah satu target Tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan,” lanjutnya.
Pada Sabtu (9/11/2024), saat Tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, pelaku berhasil ditangkap di kamar karaoke di Jalan Thamrin, Palu.
“Pelaku berinisial AS (25) ditangkap di sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Thamrin, Palu. Selain itu, polisi juga mengamankan S (27), warga Jalan Tombolotutu, Palu, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian,” tambahnya.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sedangkan S dikenakan Pasal 480 KUHP. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak 10 November 2024, pungkasnya.**