, WARTA – Dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan memperkenalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Hukum dan HAM akan mengadakan webinar bertema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”.

Kantor Wilayah Tengah, Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berbagai kalangan lainnya untuk ikut serta dalam webinar ini. Acara yang digelar secara hybrid ini akan berlangsung pada:

Kamis, 30 Januari , dengan Narasumber Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. (Wakil Hukum Republik )

Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa tujuan dari webinar ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang paradigma baru dalam KUHP, yang merupakan langkah adaptasi terhadap perubahan hukum pidana yang lebih modern.