PALU, Wartasulteng.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap delapan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu, Kamis (27/11/2025), bertempat di Aula Kebangsaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Nomor 100.3.2/2938/Hkm/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai permohonan harmonisasi regulasi daerah.

Delapan Ranperwali yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, perizinan bangunan, tata kelola reklame, reformasi kelembagaan, pengaturan kelas jabatan, hingga kebijakan insentif perpajakan dan sistem perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional.
Regulasi daerah harus hadir sebagai instrumen yang efektif, tidak menimbulkan disharmoni, dan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Harmonisasi adalah kunci memastikan pemerintahan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah substansi Ranperwali menjadi sorotan pembahasan. Ranperwali tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dinilai penting untuk memperkuat fungsi kontrol serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Adapun Ranperwali tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko di lingkungan pemerintahan.

Ranperwali mengenai Tata Cara Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung turut menjadi fokus penting, mengingat regulasi ini bersentuhan langsung dengan kepastian hukum di bidang konstruksi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, Ranperwali tentang Penyelenggaraan Reklame dipandang strategis karena berkaitan dengan penataan ruang kota dan potensi peningkatan pendapatan asli daerah.

Proses harmonisasi juga mencakup Ranperwali terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah serta pengaturan kelas jabatan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Dua ranperwali lainnya mengatur perubahan kebijakan pemberian insentif pajak dan retribusi, serta implementasi Perda terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Rakhmat menutup forum dengan penegasan bahwa setiap regulasi harus disusun secara hati-hati dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Kami mendorong setiap ranperwali disusun secara cermat, mempertimbangkan asas legalitas, efektivitas implementasi, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Regulasi yang kuat akan memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu,” tutupnya.