PALU, Wartasulteng.com —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi Kabupaten Poso pada Rabu (26/11). Penyusunan regulasi ini menjadi agenda penting karena berkaitan langsung dengan Perlindungan petani, yang merupakan kelompok produktif utama di daerah, khususnya dalam menghadapi risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem, serangan hama, dan kondisi lingkungan yang tidak dapat diprediksi.
Proses harmonisasi difokuskan pada penyelarasan aturan dengan ketentuan nasional mengenai perlindungan petani, mekanisme penyaluran bantuan, serta tata kelola program agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Penyempurnaan pedoman ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus keberlanjutan usaha pertanian masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi terkait bantuan pertanian harus disusun secara hati-hati demi menghindari potensi hambatan di tingkat pelaksanaan.
“Kami memastikan pedoman bantuan premi asuransi tani memiliki struktur hukum yang jelas dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi petani. Harmonisasi diperlukan untuk menghindari kekeliruan penerapan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran penting pemerintah dalam memberikan kepastian bagi para petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan daerah.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan daerah. Regulasi yang baik akan memberikan kepastian bagi mereka, sekaligus memastikan bantuan dapat disalurkan tepat sasaran dan berdaya guna,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi ini dapat memperkuat perlindungan petani di Kabupaten Poso, sekaligus mendorong iklim pembangunan pertanian yang lebih stabil, produktif, dan berkelanjutan demi menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat luas.