PALU, Wartasulteng.com —

Kantor Wilayah Kementerian ( Kemenkum Sulteng) terus mengakselerasi agenda reformasi tata kelola jaminan fidusia sebagai upaya menutup potensi kebocoran pendapatan negara dan memperkuat kepastian hukum. Komitmen ini mendapat dukungan strategis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi, saat melakukan ke Kanwil Kemenkum Sulteng dan bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Palu.

Pertemuan kedua pimpinan ini menjadi momentum penting dalam membangun keselarasan langkah antarinstansi demi menciptakan ekosistem fidusia yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel. Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak membahas secara komprehensif sejumlah persoalan strategis, mulai dari integrasi data, peningkatan kepatuhan lembaga pembiayaan, hingga penertiban transaksi fidusia yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara.

Kunjungan ini juga terkait erat dengan Perubahan yang tengah dijalankan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertajuk “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.”

Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Renaldy menegaskan urgensi pembenahan fidusia secara menyeluruh. “Sinergi ini adalah langkah serius untuk membenahi tata kelola fidusia secara komprehensif. Reformasi yang kami dorong bertujuan menutup celah kebocoran penerimaan negara, memperkuat kepastian hukum, dan menghadirkan layanan fidusia yang lebih , akuntabel, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah,” jelas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap selisih lebih dari 35,1 juta transaksi pembiayaan antara data OJK dan Ditjen AHU Kemenkum, sebuah indikasi besar potensi PNBP yang belum tercatat. “Angka ini adalah alarm keras. Selisih transaksi sebesar itu menggambarkan betapa besarnya potensi PNBP yang tidak tercatat. Kita butuh kolaborasi yang solid untuk memastikan setiap proses pendaftaran fidusia berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah reformasi yang digagas Kemenkum Sulteng. Menurutnya, inisiatif ini sangat sejalan dengan mandat DJPb dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas keuangan negara. Teddy menegaskan bahwa DJPb siap memperkuat , sinkronisasi data, serta peran pengawasan agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan dan tidak terbuang percuma.

Ia juga menilai bahwa reformasi fidusia akan memberikan dampak signifikan terhadap ketertiban transaksi pembiayaan di tingkat daerah. Pertemuan yang berlangsung hangat namun penuh keseriusan ini menandai semakin kuatnya sinergi lintas instansi di Sulawesi Tengah dalam membangun tata kelola fidusia yang modern dan bebas potensi penyimpangan.

Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya sebagai penggerak reformasi layanan hukum di daerah, sementara DJPb hadir sebagai mitra strategis yang memperkuat aspek fiskal, integritas, dan akuntabilitas negara. Dengan terbangunnya kolaborasi ini, optimisme untuk menghadirkan sistem pendaftaran jaminan fidusia yang tertib, transparan, dan terintegrasi semakin menguat—membuka jalan bagi peningkatan pendapatan negara dan layanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tengah.