PALU, Wartasulteng com —
Dalam rangka mempersiapkan pencapaian target Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi Arah Program Strategis KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu (25/2/2026) secara daring.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyusun Program Penyelenggaraan KI Tahun 2026 dan memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, memberikan arahan penting terkait pelaksanaan program strategis ini. Tim Penyusun juga memaparkan mekanisme pelaporan dan evaluasi yang diperlukan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya penerapan program strategis KI di tingkat daerah. “Kami akan mengoptimalkan potensi KI di Sulawesi Tengah, terutama dari sektor UMKM dan ekonomi kreatif,” ungkapnya. Rakhmat menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pendampingan dan perlindungan KI.
Dengan komitmen ini, Kanwil Kemenkum Sulteng bertekad untuk melaksanakan program KI Tahun 2026 secara akuntabel dan berkelanjutan, agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi daerah.