PALU, Warta Sulteng –
Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memastikan bahwa layanan hukum tetap bisa diakses masyarakat secara digital, meskipun layanan tatap muka diliburkan hingga 13 Mei 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa selama masa libur nasional, semua kanal digital tetap aktif, termasuk media sosial @kemenkumsulteng dan situs resmi kementerian di www.kemenkum.go.id.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa meskipun kantor tutup untuk layanan langsung, akses terhadap layanan hukum tetap tersedia penuh secara online. Ini bagian dari komitmen kami dalam memastikan kontinuitas pelayanan publik tanpa hambatan waktu,” ujarnya pada Minggu (11/5/2025).
Menurut Rakhmat, langkah ini merupakan implementasi nyata dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, untuk memperkuat transformasi digital di bidang layanan hukum.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Dengan teknologi, kita menghapus batas-batas geografis dan waktu, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.
Layanan hukum daring yang tetap tersedia meliputi informasi dan pengajuan terkait kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, bantuan hukum, hingga akses terhadap peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjadikan libur Waisak sebagai waktu refleksi untuk memperkuat nilai kedamaian dan ketaatan hukum.
“Kami berharap masyarakat menggunakan waktu ini tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga untuk memperdalam makna hidup damai dan taat hukum sebagaimana nilai-nilai luhur yang diajarkan dalam Hari Raya Waisak,” tutup Rakhmat.