PALU – Kembali pengiriman narkotika jenis menggunakan jasa ekspedisi kembali digagalkan Ditresnarkoba di , Kota Palu, Selasa (23/1/2023)

Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Tiga diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kel. Pengawu Kec. Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024)

Paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu.

“Tiga diduga pelaku yang diamankan, inisial IA (26) Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabidhumas.

Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.

“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi Rp 275 ribu,” rincinya

Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas. (Jm)