PALU, WARTA SULTENG – Dalam semangat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen nyatanya dengan menggandeng 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pos Bantuan Hukum (PBH). Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung dalam suasana yang khidmat dan penuh semangat kolaborasi di Palu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menyampaikan pesan kuat dengan mengutip adagium Latin, “Ubi Societas Ibi Justicia” – “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum atau keadilan”. Ungkapan ini menegaskan filosofi dasar bahwa keadilan bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga kebutuhan sosial yang harus terus diupayakan kehadirannya.
“Bantuan hukum bukan sekadar pelayanan administratif. Ini adalah tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan,” ujarnya tegas.
Kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menuntut negara hadir aktif dalam pemenuhan hak hukum masyarakat. Melalui kerja sama strategis dengan OBH dan PBH, layanan bantuan hukum gratis di Sulawesi Tengah akan diperluas cakupannya, termasuk hingga ke wilayah terpencil yang selama ini minim akses terhadap keadilan.
Lebih dari sekadar seremoni, penandatanganan ini menjadi simbol bahwa negara hadir melalui lembaga-lembaga bantuan hukum, menjadi mitra masyarakat dalam menegakkan keadilan substantif yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
“Dengan integritas, kualitas, dan akuntabilitas layanan yang terus kita jaga, kita ingin masyarakat merasakan langsung bahwa hukum bukan milik segelintir, tetapi milik semua,” tutup Rakhmat Renaldy.