PARIGI MOUTONG, Wartasulteng.com –
Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba, Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan lima orang dan sejumlah barang bukti di Kelurahan Bantaya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, di mana lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Mereka adalah ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31). Dari lokasi pertama, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kosong, 21 potongan pipet, dan beberapa alat isap atau bong. Di lokasi kedua, petugas mengamankan 14 plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Komitmen kami adalah untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur,” kata IPTU Nicho. Penanganan kasus ini akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, dan status hukum setiap orang yang diamankan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Polres Parigi Moutong bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.








