PALU, Warta Sulteng –

(Sulteng) telah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR). Rekomendasi ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat () yang berlangsung di Ruang Rapat B DPRD Sulteng pada Kamis (11/9/2025).

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan potensi longsor di area tambang. Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat dan pekerja. “Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.

Komisi III juga mendesak untuk segera membentuk lembaga independen bersertifikat guna melakukan kajian geoteknik, terutama di area pit 108 dan titik lain yang dianggap rawan bencana. Kajian tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan setelah keputusan dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menekankan bahwa hasil kajian akan menjadi dasar bagi daerah untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah aktivitas perusahaan dapat dilanjutkan atau ditutup secara permanen. “Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan dan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi III menekankan bahwa penghentian sementara ini tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan (PHK). Hak-hak pekerja harus tetap dilindungi selama proses berlangsung.