PALU | Warta Sulteng –

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali tidak sesuai prosedur hukum. Komnas HAM mendesak pembebasan para aktivis serta meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah memeriksa Kapolres Morowali.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan penanganan hukum terhadap aktivis yang menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik lahan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Kritik warga terhadap isu lingkungan tidak dapat serta-merta dipidana,” kata Livand di Palu, Senin (5/1/2026).

Komnas HAM Sulteng menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur mulai dari proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Komnas HAM juga mengingatkan aparat penegak hukum terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Komnas HAM, sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata dan tidak semestinya diproses secara pidana. Aparat diminta menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta tidak menjadikan penegakan hukum sebagai alat tekanan terhadap masyarakat.

Atas dasar itu, Komnas HAM Sulteng mendesak Polres Morowali menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Selain itu, Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan jajarannya murni berdasarkan dugaan tindak pidana dan tidak berkaitan dengan profesi maupun aktivitas advokasi.

Kapolres menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir dan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM (42), A (36), dan AY (46).

“Salah satu terduga berprofesi sebagai jurnalis, namun penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Zulkarnain.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami juga masih memburu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut” pungkas Kapolres.