Konsultasi Raperda Kepemudaan dan Olahraga, Pansus 1 DPRD Sulteng Temui Rudy Sufahriadi
WARTA SULTENG, PALU – Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan dan Olahraga, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/6/2024) di Gedung PPITKON Lantai 2, Kemenpora, Jakarta Pusat.
Delegasi Pansus 1 dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama anggota DPRD lainnya. Mereka diterima oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Komjen Pol. (Purn) Drs. Rudy Sufahriadi beserta jajaran staf Kemenpora.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi DPRD Sulteng dalam memberikan dukungan untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga. Kendala tersebut antara lain:
- Nomenklatur anggaran yang tidak tercantum dalam SIPD
- Pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten
- Pemahaman yang terpisah mengenai aturan kepemudaan dan olahraga
Lebih lanjut, Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan kinerja kepemudaan dan olahraga, serta membantu OPD terkait dalam pembinaan pemuda dan olahraga di Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Komjen Pol. (Purn) Drs. Rudy Sufahriadi mengapresiasi upaya DPRD Sulteng dalam membantu Kemenpora melalui Perda ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu Pansus 1 dalam menyelesaikan dan mengesahkan Raperda tersebut.
“Kami akan membantu agar Raperda ini bisa selesai dan disahkan,” ujar Rudy Sufahriadi.
Ia juga menyarankan agar Pansus 1 menggunakan PP yang sudah ada dan subtansi yang terdapat dalam PP yang baru dalam menyusun Raperda ini.
Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda Kepemudaan dan Olahraga yang komprehensif dan efektif dalam memajukan kepemudaan dan olahraga di Sulawesi Tengah.