Palu, Warta Sulteng –
Tim Kapal Patroli Perenjak 5017 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) nelayan, berhasil menangkap lima orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa malam, 26 Maret 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah tim menerima informasi dari nelayan setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit speedboat dan lima tersangka. Turut disita empat botol berisi bahan peledak yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal fishing.
“Operasi ini berkat laporan dari nelayan di wilayah tersebut. Kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ungkap Komandan Kapal Patroli Perenjak 5017, Kompol Yefri Dickson Ndolu, di Palu, Selasa, (06/05).

Kompol Dickson menambahkan, selain bahan peledak, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Kami juga mengamankan kompresor dan hasil tangkapan berupa ikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima orang yang ditangkap diduga sebagai pelaku utama yang terlibat langsung dalam praktik pengeboman ikan, bukan sekadar penadah” tambahnya.

Para pelaku kini ditahan di Ditpolair Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman lima hingga enam tahun penjara.(Od)