JAKARTA | Warta

Komisi Penyiaran (KPI) Pusat mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagai solusi atas permasalahan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ().

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, KPID di seluruh provinsi mengalami kesulitan dalam urusan kesekretariatan dan penganggaran.

“Kami berharap Kemendagri mengakomodasi dua hal penting dalam revisi ini, yaitu dukungan kesekretariatan dan penganggaran bagi KPID,” kata Ketua Ubaidillah usai audiensi dengan Dirjen dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).

Menurut Ubaidillah, PP No. 18/2016 menyebutkan urusan penyiaran tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Akibatnya, fasilitas KPID, termasuk tenaga kesekretariatan dan anggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda. Padahal, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menyebut anggaran KPID bersumber dari .

“Akhirnya banyak KPID bekerja tanpa dukungan dan anggaran yang memadai. Edaran tentang hibah memang ada, tapi belum menyelesaikan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ubaidillah juga menekankan pentingnya pelibatan KPI dalam setiap penyusunan regulasi penyiaran. Ia menilai banyak izin lembaga penyiaran di daerah terbit tanpa koordinasi dengan KPI dan KPID.

“KPI dan KPID memiliki kewenangan pengawasan terhadap siaran lembaga penyiaran, termasuk di daerah,” tegasnya. Dalam pertemuan itu, Ubaid didampingi Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, serta Sekretariat KPI Pusat Umri.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang PKSP, Muhammad Hasrul Hasan, menambahkan KPID adalah ujung tombak pengawasan siaran di daerah. Namun tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran memadai, fungsi pengawasan tersebut sulit berjalan optimal.

“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. KPID seharusnya dipandang sebagai mitra strategis Pemda dalam menjaga kualitas siaran, bukan beban,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menyatakan siap menampung masukan KPI dalam revisi UU Pemda. Ia juga mengungkapkan rencana pembaruan Surat Edaran Mendagri No. 903/2930/SJ tentang Kelembagaan dan Penganggaran KPID dengan skema hibah tetap.

“Kami akan membantu KPI melalui pembaruan edaran ini. Pada 2026, anggaran hibah untuk KPID akan ditetapkan,” kata Bahtiar.**