PALU, Warta Sulteng –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang perempuan pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Rabu (11/6/2025) siang.
Terduga pelaku berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap dengan barang bukti berupa 19 paket sabu seberat bruto 16,46 gram. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pengedar lain berinisial P yang berdomisili di Jalan Lere.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Kota Palu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Selain sabu, turut disita plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat isap dari pipet. N.A. kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat.
AKP Usman mengimbau masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” ujarnya.