PALU, Warta Sulteng –

Kepolisian Resor Kota () Palu kembali menggencarkan operasi di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang perempuan pengedar di Kelurahan Tavanjuka, Tatanga, pada Rabu (11/6/2025) siang.

Terduga berinisial N.A. (56), warga Lekatu, ditangkap dengan barang bukti berupa 19 paket sabu seberat bruto ,46 gram. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pengedar lain berinisial P yang berdomisili di Jalan Lere.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Kota Palu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Selain sabu, turut disita plastik klip kosong, timbangan , dan alat isap dari pipet. N.A. kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana berat.

AKP Usman mengimbau masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” ujarnya.