PARIMO, Wartasulteng.com —

Komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Ampibabo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Ampibabo melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (39), seorang buruh harian, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Siniu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sekitar rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu botol plastik ukuran kecil.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Meskipun terduga pelaku mengklaim barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penindakan, petugas juga melibatkan saksi dari perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan penguatan proses hukum.

IPTU Arbit menambahkan, Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melaksanakan serangkaian proses lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus upaya melindungi generasi muda Parigi Moutong dari ancaman bahaya narkoba.