WARTA SULTENG, PALU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2025-2045 melakukan konsultasi dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Kantor Bappenas, Jakarta.
Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait penyelarasan konsep RPJPN, RPJPNM dengan RPJPD Sulteng 2025-2045 yang telah memasuki tahap akhir penyusunan.
Rombongan Pansus yang dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun SE diterima oleh Direktur Regional II Bappenas, Moh Raudah, ST, MPPPhd, didampingi Analis Utama Supriyadi.
Dalam paparannya, Yus Mangun menjelaskan bahwa konsultasi ini penting untuk memastikan keselarasan dan kesinkronan RPJPD Sulteng dengan dokumen perencanaan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Raudah menegaskan bahwa RPJPD harus selaras dan imperatif dengan RPJPN yang akan segera disahkan.
Menurutnya, terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan dalam penyelarasan RPJPD dengan RPJPN, yaitu:
- Visi dan misi yang memuat kata “maju” dan “berkelanjutan”
- Arah pembangunan
- Indikator kinerja pembangunan
- Arah kebijakan pembangunan 20 tahun
Raudah menjelaskan bahwa poin pertama hingga ketiga bersifat imperatif dan harus diadopsi oleh RPJPD daerah.
Sedangkan poin keempat, yaitu arah kebijakan pembangunan 20 tahun, dapat dikolaborasi atau ditambahkan sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
Terkait dengan dukungan anggaran, Raudah menjelaskan bahwa dengan tren APBN yang tidak mengalami kenaikan, maka transfer ke daerah melalui DAU dan pembiayaan daerah perlu dioptimalkan.
Ia mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja serta mencari sumber pendanaan di daerah.
Sementara itu, Ketua Bappeda Sulteng Dr Sandra Tubondo mengatakan bahwa penyusunan RPJPD Sulteng 2025-2045 telah sesuai dan selaras dengan RPJPN.
Meski demikian, pihaknya akan terus menerima masukan dan berkordinasi dengan DPRD Sulteng untuk melakukan koreksi dan penambahan berdasarkan hasil konsultasi ini.