WARTA , PALU – Provinsi Sulawesi Tengah menggelar press release untuk menggelar kasus tindak pidana dan pemusnahan barang bukti di hadapan masyarakat, media, dan pihak terkait. Dalam acara tersebut, Kepala BNNP Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi Ferdinand Maksi Pasule, menyampaikan bahwa hingga saat ini BNNP telah berhasil mengungkap 27 laporan kejadian narkotika dengan total barang bukti berupa sabu seberat 2.426,5 gram dan seberat 2.203,5 gram.

Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 24 di antaranya telah dilimpahkan ke Tinggi Sulteng setelah berkas mereka dinyatakan lengkap. Sementara orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pada kesempatan ini, BNNP Sulteng juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yaitu ganja seberat 2.119,27 gram dan sabu seberat 3,9 gram.

Brigjen Ferdinand juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan yang telah berkontribusi dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sulteng. Ia berharap ini dapat terus ditingkatkan demi menekan peredaran narkotika dan menjaga masyarakat.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif semua pihak dalam memerangi peredaran gelap di Sulawesi Tengah.