PALU, Wartasulteng.com –

Satresnarkoba Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) terkait narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, Kompol Usman, S.H.
Dalam tiga bulan tersebut, sebanyak 39 orang tersangka (TSK) berhasil diamankan, terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan. “Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu seberat 2.282,4244 gram bruto, hasil dari serangkaian operasi rutin dan penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi.

Kapolresta Palu menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan peredaran narkotika agar polisi dapat bertindak cepat dan tepat sasaran. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.

Selain penegakan hukum, pihak Satresnarkoba juga fokus pada rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga membantu mereka yang ingin berubah,” jelas Kompol Usman.

Polresta Palu terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkoba. Diharapkan, penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan upaya ini, Kota Palu diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.