DONGGALA, Wartasulteng.com –
Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual di Kabupaten Donggala. Hal ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, S.H., M.H., menyampaikan berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk merek, hak cipta, dan paten. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah tentang pentingnya pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual dalam pembangunan berkelanjutan.
Diskusi interaktif menyoroti peran penting setiap OPD dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual sesuai bidang tugas masing-masing. BAPPERIDA juga berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual sepanjang tahun 2026, yang diyakini dapat meningkatkan daya saing ekonomi Kabupaten Donggala.
Perhatian khusus diberikan pada Indikasi Geografis Tenun Donggala, yang telah memperoleh pelindungan hukum. Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Donggala akan terus memperkuat koordinasi untuk mendukung pengembangan kekayaan intelektual daerah.







