JAKARTA, Wartasulteng.com —

Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami mekanisme penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan pada 11 Desember 2025.

Pertemuan ini dipimpin oleh Bapak I Nyoman Slamet S.Pd., M.Si, serta dihadiri oleh anggota lainnya, yaitu Baharuddin Sapi’i S.P, Awaluddin S.Sos M.P.A, dan Mohammad Nurmansyah Bantilan S.I.KOM M.P.W.P. Mereka diterima oleh Bapak Rizky Adiputra, analis peraturan perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Agenda ini merupakan langkah strategis DPRD Sulteng untuk mematangkan rancangan regulasi yang tengah disiapkan di daerah. Dalam diskusi, rombongan DPRD Sulteng menyoroti berbagai persoalan aktual terkait program penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial di ibu kota. Di antaranya, kecenderungan warga yang enggan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan isu viral mengenai warga mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

DPRD menilai bahwa persoalan ini menunjukkan perlunya penyempurnaan pendataan serta validasi penerima manfaat. Selain itu, perhatian juga diberikan pada besarnya anggaran hibah pendidikan dan keagamaan yang disalurkan kepada organisasi masyarakat, majelis taklim, dan lembaga lainnya. Evaluasi terhadap alokasi dana hibah dan bansos di DKI Jakarta dianggap penting agar dapat berkontribusi nyata terhadap penanggulangan kemiskinan.

Nyoman menyampaikan berbagai aspek lain, seperti tingginya tunjangan kinerja aparatur, besarnya anggaran bansos, serta konsistensi OPD dalam memprioritaskan penanganan kemiskinan. Ia juga mempertanyakan indikator kemiskinan yang digunakan oleh Pemprov DKI, apakah hanya berdasarkan status tempat tinggal atau mengacu pada indikator multidimensi seperti pendapatan, kondisi rumah, dan akses layanan dasar.

Sejumlah anggota DPRD juga menanyakan langkah-langkah yang diambil oleh Biro Hukum untuk mengawal Perda kemiskinan, termasuk proses sosialisasi dan koordinasi dengan OPD teknis terkait. Biro Hukum DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyusunan Perda merupakan proses panjang yang melibatkan harmonisasi dan pembahasan lintas OPD, sebelum akhirnya diterbitkan Pergub sebagai aturan teknis. Setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Dalam peranannya, Biro Hukum terlibat dalam penguatan regulasi, pendampingan perumusan naskah akademik, dan fasilitasi diskusi antar-OPD. Namun, untuk implementasi di lapangan, pelaksanaan berada di tangan perangkat daerah teknis.