PARIGI MOUTONG | Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA itu menyasar Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong). Aparat memimpin langsung kegiatan ini di bawah kendali Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N.
Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Polisi juga memasang baliho imbauan penghentian aktivitas tambang tanpa izin.
Tim kemudian bergerak ke Desa Sausu Torono. Di lokasi ini, aparat menertibkan area tambang yang diduga dikelola pemodal. Petugas memusnahkan sejumlah fasilitas, mulai dari bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, hingga talang besi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, dan perlengkapan kelistrikan.
Sementara itu, di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, tim tidak menemukan aktivitas tambang aktif. Namun, petugas tetap memasang garis polisi pada tiga bekas talang serta memasang delapan baliho larangan sebagai bentuk sosialisasi penegakan hukum.
Selama operasi berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman dan kondusif. Meski begitu, petugas menghadapi kendala karena tidak menemukan pelaku di lokasi serta minimnya informasi dari warga setempat.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan guna menindak pelaku yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas PETI.
“Masyarakat harus mematuhi ketentuan hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Djoko.






