WARTA SULTENG, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan 41 kilogram sabu hasil pengungkapan sampai pertengahan tahun 2024 oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sulteng dalam memerangi narkoba.
Dalam acara pemusnahan yang berlangsung di Mapolda Sulteng, Kamis sore, (25/7/24), sejumlah tersangka pemilik sabu dihadirkan.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Agus Nugroho, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa sabu seberat 41.564,2823 gram atau sekitar 41,5 kilogram ini disita dari empat kasus berbeda dengan empat orang tersangka.
“Sejak Januari hingga Juli 2024, Satgas pemberantasan narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 374 kasus. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 57 kilogram,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Ia juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, dicampur deterjen hingga larut, kemudian dibuang ke dalam selokan. Sebelum pemusnahan, dilakukan pengujian keabsahan barang bukti.(*/Od)