PALU, Wartasulteng.com –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Wilayah Sulawesi Tengah terus berupaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada Senin (20/4/2026), Kemenkum Sulteng melakukan kolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini bertujuan untuk menjajaki kerja sama dalam memperkuat pelindungan pekerja migran di daerah. Kepala BP3MI Provinsi Sulawesi Tengah, yang diterima oleh jajaran Kemenkum Sulteng, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelindungan hukum bagi PMI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan dan layanan hukum. “Pekerja migran adalah warga negara yang harus mendapat perhatian penuh, terutama dalam aspek pelindungan hukum,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga membahas pemanfaatan Posbankum untuk memberikan informasi hukum, konsultasi, dan edukasi terkait ketentuan peraturan bagi pekerja migran. Rencana penyuluhan hukum di wilayah kantong pekerja migran juga menjadi fokus, dengan melibatkan paralegal Posbankum dan narasumber dari BP3MI.
Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya edukasi untuk mencegah persoalan hukum yang sering dialami pekerja migran akibat kurangnya pemahaman tentang prosedur resmi. Ia berkomitmen untuk memperluas jangkauan layanan Posbankum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Sulawesi Tengah.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan sistem pelindungan pekerja migran akan semakin kuat, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat.






